Kabar baik akan
menghampiri CPNS K2 yang Belum lulus kemaren.
Berdasarkan hasil Raker Pansus Guru DPD RI dengan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Azwar Abubakar dan Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat, Rabu (19/02). Raker
dipimpin oleh Ketua Pansus Aidil Fitri Syah, disimpulkan bahwa Tenaga honorer
kategori II, khususnya guru yang tidak lulus tes CPNS diberi kesempatan untuk
mengikuti seleksi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan,
serta kebutuhan setiap instansi.
Sesuai
dengan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ke depan
tidak dikenal lagi adanya tenaga honorer. ASN terdiri dari PNS dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Karena itu persoalan tenaga honorer
harus dituntaskan, mulai tahun ini pemerintah mengusulkan formasi pegawai PPPK
sebanyak 40 ribu orang, sepuluh ribu diantaranya akan dialokasikan untuk tenaga
penyuluh.
Diakui
bahwa tidak mungkin semua guru honorer bisa masuk menjadi PPPK tahun ini.
Pasalnya, jumlah honorer K2 yang ikut seleksi CPNS sebanyak 253 ribu, sementara
yang diterima hanya sekitar 100 ribu. Dari sisa sekitar 153 ribu orang
akan memperebutkan sisa formasi sekitar 30 ribu yang juga diperuntukkan untuk
tenaga ahli lain, seperti tenaga kesehatan, tenaga teknis dan lain-lain.
Berkenaan dengan hal tersebut, Menteri PANRB mengimbau kepada para kepala
daerah agar berbesar hati dan tetap memperhatikan kesejahteraan para guru
honorer yang masih belum tertampung menjadi PPPK. “Saya yakin kalau tenaga guru
masih dibutuhkan oleh daerah. Selama belum terisi oleh CPNS ataupun PPPK,
jangan langsung tenaga honorernya diberhentikan. Kalau perlu honornya
ditingkatkan,” tambahnya.
Di
tempat terpisah, Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo mengungkapkan bahwa
pengadaan PPPK harus melalui beberapa tahapan, yakni perencanaan, pengumuman
lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan.
“Pengadaan PPPK harus berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan,”
ujarnya saat menjadi nara sumber pada sosialisasi Undang-Undang No. 5/2014
tentang ASN di Pemprov DKI Jakarta, Rabu (19/02).
Wamen
menambahkan, PPPK diangkat dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian (PPK),
dan diikat dengan perjanjian kerja minimal satu tahun, dan dapat diperpanjang.
Namun PPPK tidak dapat diangkat otomatis menjadi PNS.
Seperti
halnya PNS, perjanjian kerja itu menjadi dasar dalam penilaian kinerja, serta
dalam perpanjangan perjanjian. Penilaian kinerja juga menjadi dasar dalam
pemberian tunjangan dan pengembangan kompetensi.
Seorang
PPPK berhak mendapatkan gaji serta tunjangan yang dibebankan kepada APBN/APBD.
“Mereka juga diberi kesempatan untuk pengembangan kompetensi, dan diberikan
penghargaan,” ujarnya. Selain itu, PPPK juga berhak mendapatkan perlindungan
berupa jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan
(sumber
: http://menpan.go.id)