INFO

Dengan semangat baru dan kebersamaan yang melibatkan seluruh stakeholder pendataan, kita tuntaskan pencapaian target Dapodik Dasar dan Menengah tahun 2016 mencapai 100%. Salam SATU DATA DAPODIK DASAR DAN MENENGAH!

Minggu, 30 Maret 2014


SYARAT MUTLAK TERBITNYA SK TUNJANGAN JJM HARUS LINIER


Yang menjadi hantu yang menakutkan dalam pengisian data di Dapodikdas, adalah masalah JJM yang belum linier berikut ini saya sedikit menuliskan tentang pengalaman yang saya alami dalam melinierkan JJM pada pengisian data Dapodikdas disekolah saya, semoga dapat membantu rekan-rekan Operator semua. Berikut ini tulisannya, silahkan simak semoga bermanfaat dan dapat membantu.

Guru yang belum mendapatkan SK Tunjangan Profesi atau juga dikenal SK Dirjen adalah karena adanya kesalahan pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) terutama pada instrumen pendataan pada Dapodik yang banyak salah terjadi pada pengisian Jumlah Jam Mengajar (JJM). Instrumen tersebut harus segera diperbaiki dan agar SK Tunjangan Profesi bisa terbit.

PP. 22 Tahun 2006 tentang alokasi waktu KTSP SD/MI dapat menyebabkan Total Jam Mengajar Sesuai menjadi tidak valid. Untuk mengatasi masalah JJM, JJM KTSP dan JJM Linear, berikut adalah jumlah jam mengajar yang seharusnya:

1. Kelas 1:
    26+4=30 jangan lebih dari jumlah tersebut.
2. Kelas 2:
    27+4=31 jangan lebih dari jumlah tersebut.
3. Kelas 3:
    28+4=32 jangan lebih dari jumlah tersebut.
4. Kelas 4,5, dan 6:
      32+4=36 jangan lebih dari jumlah tersebut.

Bagi rekan-rekan masih bingung berikut ini contoh perhitungannya:

Kepala Sekolah atau Wakasek,
Unutk Kepala Sekolah Berhak mendapatkan JJM Linier 18 dari tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya minimal 24 jam tercapai sebagai syarat mendapat Tunjangan Sertifikasi, maka jam tambahan yang harus dimiliki Kepala Sekolah sebanyak 6 Jam. tambahannya ditambahkan dari jam mengajar sesuai kode sertifikasinya.

Misalnya jika guru kelas, maka tambahan 6 jam itu adalah 2 Jam di kelas 4, 5, dan 6 yang diisikan di pembagian rombongan belajar (rombel) pada Aplikasi Pendataan Dapodik. Mapping rombel Kepsek/Wakasek harus pada kelas tinggi yaitu kelas 4, 5 dan 6. 
Kepala Sekolah/Wakasek lebih baik mengajar bidang studi PKn. Dari banyak contoh kasus, bidang studi ini dipastikan linier.

Kelas 1:
Guru Kelas                                          : 24 Jam
Mata pelajaran Agama                        : 2 Jam
Mata pelajaran Penjas                         : 2 Jam
Mata pelajaran Mulok                         : 2 Jam
Jumlah                                                 : 30 Jam/Minggu
Untuk Mata pelajaran  B.Inggris tidak termasuk/abaikan saja di kurikulum tidak ada mata Pelajaran tersebut.

K
elas 2:
Guru Kelas                                          : 24 Jam
Mata pelajaran Agama                        : 3 Jam
Mata pelajaran Penjas                         : 2 Jam
Mata pelajaran Mulok                         : 2 Jam
Jumlah                                                 : 31 Jam/Minggu
Untuk Mata pelajaran B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut .

Kelas 3:
Guru Kelas                                          : 24 Jam
Mata pelajaran Agama                        : 3 Jam
Mata pelajaran Penjas                         : 3 Jam
Mata pelajaran Mulok                         : 2 Jam
Jumlah                                                 :  32 Jam/Minggu
Mata pelajaran B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut

Kelas 4, Kelas 5, dan Kelas 6:
Guru Kelas                                          : 25 Jam
Mata pelajaran                                     : Agama 3 Jam
Mata pelajaran Penjas                         : 4 Jam
Mata pelajaran Mulok                         : 2 Jam
B.Inggris 2 Jam
Jumlah                                                 : 36 Jam/Minggu

Mata pelajaran B.Inggris bisa masuk walaupun tdk ada dalam Kurikulum di kelas 4,5,6, yang terpenting 36 jam/minggu terpenuhi.


Data yang ditampilkan di website P2TK Dikdas, terutama data pada nomor 20 yaitu Total Jam Mengajar Sesuai terdapat 3 keterangan yaitu.


1.     Jumlah Jam Mengajar (JJM) yaitu jumlah jam yang operator sekolah masukkan dalam aplikasi pendataan pada bagian pembagian rombongan belajar.

2.     JJM KTSP yaitu jumlah jam mengajar yang dihitung sesuai dengan batasan maksimal kurikulum KTSP. 

3.     JJM linier yaitu jam mengajar yang dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai dengan kode sertifikasi yang dimilikinya. 

Masalah yang sering terjadi terkait jumlah jam mengajar yaitu, saat dicek di P2TK Dikdas, JJM Liniernya 0 (nol). Hal itu bisa terjadi karena guru yang bersangkutan di rombongan belajar (rombel), mata pelajaran yang diampunnya tidak sesuai dengan mata pelajaran (kode sertifikasi pada no 17) yang dimilikinya.



Demikian sedikit tulisan yang mungkin bisa anda terapkan untuk membantu tercapainya JJM yang linier, sehingga Sk tunjangan dapat terbit. Salam sukses !!!