Ada berita dari teman lain lewat SMS dan FB, belum tahu
kebenarannya :
Kepada
Yth. Ketua PGRI Kab/ Kota
Hasil Rakor dengan Komisi E DPRD Jawa Timur 03 Desember. Dengan BKN, BKD, SEKDA 09 Desember. Dengan BKN Pusat, BIRO Kepegawaian Kemendikbud, BPSDMP, BKD & Dinas Pendidikan Propinsi & Kabupaten serta perwakilan PGRI Korwil di SUN CITY Hotel tanggal 16 Desember 2013. memutuskan : 1. Guru SD yang sudah S-I Kependidikan tidak harus kuliah lagi S-I PGSD; 2. Linierisasi dalam sertifikasi bukan terhadap mapel tapi terhadap sertifikat pendidik: 3. Guru SD yang sudah S-I Kependidikan dapat naik pangkat walaupun tidak punya S-I PGSD dll. Dari koordinasi PGRI Jatim dengan ketenagaan Dinas Pendidikan, bahwa minggu III januari Dinas Pendidikan akan kirim surat kepada Dinas Pendidikan Kab/ Kota se Jatim, untuk menyampaikan aturan tersebut. Untuk sementara guna mengatasi keresahan para guru di lapangan SMS ini kami sampaikan.
Kepada
Yth. Ketua PGRI Kab/ Kota
Hasil Rakor dengan Komisi E DPRD Jawa Timur 03 Desember. Dengan BKN, BKD, SEKDA 09 Desember. Dengan BKN Pusat, BIRO Kepegawaian Kemendikbud, BPSDMP, BKD & Dinas Pendidikan Propinsi & Kabupaten serta perwakilan PGRI Korwil di SUN CITY Hotel tanggal 16 Desember 2013. memutuskan : 1. Guru SD yang sudah S-I Kependidikan tidak harus kuliah lagi S-I PGSD; 2. Linierisasi dalam sertifikasi bukan terhadap mapel tapi terhadap sertifikat pendidik: 3. Guru SD yang sudah S-I Kependidikan dapat naik pangkat walaupun tidak punya S-I PGSD dll. Dari koordinasi PGRI Jatim dengan ketenagaan Dinas Pendidikan, bahwa minggu III januari Dinas Pendidikan akan kirim surat kepada Dinas Pendidikan Kab/ Kota se Jatim, untuk menyampaikan aturan tersebut. Untuk sementara guna mengatasi keresahan para guru di lapangan SMS ini kami sampaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar